Tugas dan Wewenang MWA
Majelis Wali Amanat (MWA) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Menyetujui usulan perubahan statuta Universitas Negeri Jakarta (UNJ);
b. Menetapkan kebijakan umum nonakademik UNJ;
c. Menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. Menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNJ;
e. Melaksanakan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor;
f. Memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor;
g. Mengangkat dan memberhentikan Ketua serta anggota Komite Audit (KA);
h. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum terhadap pengelolaan nonakademik UNJ;
i. Membangun jejaring kerja sama dengan institusi dan/atau individu di luar UNJ;
j. Memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka pengembangan kekayaan serta menjaga kesehatan keuangan UNJ;
k. Mengambil keputusan tertinggi atas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau Senat Akademik Universitas (SAU); dan
l. Menyusun serta menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.